Jakarta/22/02/2026. Beberapa waktu lalu, sutradara dan dosen seni peran Bedjo Soelaktono menyampaikan pernyataan keras melalui akun Facebook pribadinya. Ia menegaskan bahwa profesionalisme tidak boleh menjadi topeng untuk menutupi kelalaian membayar hak pekerja. Ketika produser atau rumah produksi tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak, itu bukan sekadar persoalan teknis—itu pelanggaran moral dan hukum.
Unggahan tersebut dapat dibaca melalui tautan berikut:
[https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=10237988387441788&id=1623562438](https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=10237988387441788&id=1623562438)
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa industri film bukan hanya tentang kreativitas, kamera, dan pencahayaan. Ia adalah ekosistem kerja yang melibatkan manusia dengan hak-hak yang harus dihormati.
Sengketa yang Menjadi Alarm
Kita bias melihat dari kasus gugatan yang diajukan oleh Dwi Ilalang terhadap sebuah rumah produksi menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan kontrak dapat berujung pada proses hukum. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas kerja sama produksi dan hak profesional yang belum dipenuhi.
Sumber Referensi pemberitaan dapat dibaca di:
[https://selebritalk.pikiran-rakyat.com/seleb/pr-1599838274/sutradara-film-sang-dewi-ajukan-gugatan-ke-verona-indah-pictures-rp96-miliar-ada-apa](https://selebritalk.pikiran-rakyat.com/seleb/pr-1599838274/sutradara-film-sang-dewi-ajukan-gugatan-ke-verona-indah-pictures-rp96-miliar-ada-apa)
[https://depokfaktual.com/sengketa-perfilman-memanas-sutradara-dwi-ilalang-gugat-pt-verona-indah-pictures-tbk-terkait-dugaan-ingkar-kesepakatan-produksi/](https://depokfaktual.com/sengketa-perfilman-memanas-sutradara-dwi-ilalang-gugat-pt-verona-indah-pictures-tbk-terkait-dugaan-ingkar-kesepakatan-produksi/)
Kasus ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi cermin bagi industri bahwa kontrak bukan sekadar formalitas. Ia adalah dasar hubungan profesional.
Kontrak Melindungi Dua Arah
Dalam berbagai diskusi yang pernah saya lakukan bersama almarhum Gunawan Paggaru, yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Perfilman Indonesia ( BPI) , kami menekankan pentingnya literasi kontrak bagi pekerja film.
Saya selalu menyampaikan: “Kontrak kerja melindungi tidak hanya pekerja atau kru, tetapi juga produser.”
Kontrak yang jelas melindungi semua pihak. Namun masalahnya bukan hanya pada teks kontrak melainkan pada keberanian menegakkannya ketika terjadi pelanggaran.
Apakah Pekerja Film Peduli pada Serikat?
Pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan hari ini adalah:
Apakah pekerja film benar-benar peduli terhadap keberadaan serikat pekerja film?
Banyak kasus ketidakadilan hanya berakhir sebagai keluhan di balik layar, percakapan tertutup di grup pesan singkat, atau status media sosial yang cepat dilupakan. Permasalahan tidak pernah benar-benar selesai, hanya berganti korban.
Jika pekerja film ingin perubahan nyata, maka dukungan terhadap bangkitnya “Serikat Pekerja Film” bukan lagi pilihan—melainkan kebutuhan.
Organisasi profesi memang penting untuk peningkatan kompetensi. Namun serikat pekerja memiliki mandat yang berbeda: membela hak, memberikan pendampingan hukum, dan menjadi kekuatan kolektif ketika individu tidak mampu berdiri sendiri.
Keberadaan Serikat Pekerja film yang pernah dirintis oleh “Dedi Setiadi” seharusnya menjadi momentum untuk diperkuat kembali. Serikat bukan alat perlawanan tanpa arah. Ia adalah instrumen negosiasi yang sah dalam sistem ketenagakerjaan. Ia memberi posisi tawar yang lebih setara antara pekerja dan pemberi kerja.
Saatnya Bersikap
Jika pekerja film terus diam karena takut tidak dipanggil kerja, takut di-blacklist, atau takut dianggap pembangkang, maka pola ketidakadilan akan terus berulang. Diam bukan solusi. Diam hanya memperpanjang rantai masalah.
Marilah mulai saatnya seluruh pekerja film dari kru, pemain, teknisi, kreator untuk mulai peduli dan mendukung aktifnya serikat pekerja film. Bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk membangun sistem yang sehat dan profesional.
Industri ini tidak akan sehat jika semua orang pura-pura sehat.
Tidak akan adil jika semua orang memilih nyaman.
Tidak akan berubah jika keberanian selalu ditunda.
Hak adalah hak.
Kontrak adalah hukum.
Solidaritas adalah kekuatan.
Jika kita ingin industri film Indonesia benar-benar bermartabat, maka perjuangan hak pekerja harus dilakukan secara serius dengan literasi kontrak yang kuat, organisasi profesi yang bertanggung jawab, dan serikat pekerja yang aktif serta didukung oleh anggotanya. Karena pada akhirnya, industri yang besar bukan hanya soal karya yang diputar di layar lebar tetapi tentang bagaimana ia memperlakukan manusia yang bekerja di balik layar itu.
Profil Penulis :Budi Sumarno adalah praktisi film, produser, dan penggerak inklusi di industri perfilman Indonesia, dikenal sebagai narasumber workshop, pengajar media, serta pendiri Komunitas Cinta Film Indonesia dan Inklusi Film. Menulis buku “Cinema Therapy “yang menghubungkan film dengan edukasi dan terapi melalui media film.

Komentar0